Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 28 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran VII mengenai Kebijakan Akuntansi Persediaan dan Lampiran VIII tentang Kebijakan Akuntansi Aset Tetap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
16 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2020
Tanggal Berlaku
17 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.28
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan