Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 33 Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir dan Ternak Bergulir Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Klasifikasi dan Karakteristik; IV. Pengakuan Dana Bergulir; V. Penyajian dan Pengukuran Dana Bergulir; VI. Jaminan, Sanksi dan Denda Dana Bergulir; VII. Penyajian Dana Bergulir Berupa Hewan Ternak yang Digulirkan di Masyarakat yang dinilai dengan Uang; VIII. Pengungkapan; IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir dan Ternak Bergulir Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
26 November 2019
Tanggal Berlaku
26 November 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 33
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan