Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
30 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
BD.2019/ No.26
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan