PERDA Kab. Bantul No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu
Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak
dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak dan/atau Retribusi; Kerahaasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penegakan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 37 HLM; Penjelasan: 9 Halaman; Lampiran: 194 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2010
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - 45
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2010/11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah "45"
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan retibusi pelayanan kesehatan pada RSUD 45 sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini baik perkembangan ES maka perlu membebntuk Perda tenatng Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 27 Tahu8n 2009; UU No. 36 Tahun 2009;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Pp no. 38 Tahun 2007; PPermendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenkes no. 582/Menkes/Sk/1997; Kep Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 616.A/Menkes/SKB/VII/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SKB/VI/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SK/V?2009; Perda kab.kuningan No. 13 Tahun 2001 ; Perda kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuningabn No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 20078; Perda kab. kuningan No. 12 tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, pelayanan Kesehatan, Ketentuan Retribusi, Stktur Dan Besarnya Tarip Dan saat Terjadinya Retribyusi Terutang, Tindakan Medis Dan Perawatan, Penyediaan Dan Pengeluaran Bahan Dan Alat Penunjang Medis, Ketentuan pembebasan Baiaya Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retibusi Yang Kadaluawarsa, Ketentuan Retribusi Bagi Peserta Asuransi Kesehatan, Tata tertib Perawatan, Pembayan Dan penyetroan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Sanksi administratif, Ketentuan penagihan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2010.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2009 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukan Undang-Undang 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan sesuai Pasal 107 dan Pasal 108 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Catatan Sipil perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor- 152 -
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi pelayanan administrasi kependudukan, termasuk objek dan subjek retribusi. Objek retribusi mencakup berbagai layanan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2009.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
b. Bahwa dengan adanya penambahan dan penghapusan objek Retribusi Jasa Umum, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Berisi lampiran perubahan mengenai perubahan ketiga atas PERDA Provinsi Bengkulu tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2000 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah. Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
tentang Pemotongan Ternak, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KptsrrN- 140/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/KptsrrN- 31017/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
1 Tahun 1996
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Rumah Potong Hewan, mencakup obyek, subyek, golongan, dan wilayah pemungutan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mencapai keuntungan yang layak, efisiensi, dan mengikuti harga pasar. Bagian mengenai Rumah Potong Hewan melibatkan pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dan tata tertib di dalamnya. Larangan pemotongan hewan betina diberlakukan, kecuali dalam kondisi tertentu. Struktur tarif retribusi dijelaskan berdasarkan jenis layanan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan fasilitas, dan pemeriksaan karkas. Pembayaran dilakukan tunai, dengan tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 T'ahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung 'Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan
Ternak dinyatakan tidak berlaku
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Temanggung perlu diganti. Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis
dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten
Temanggung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi
didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan Jenis
dan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) Kendaraan Bermotor
yang diuji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2001 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
14 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA-ATAS-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 11 TAHUN 2011-TENTANG-RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 meliputi : Ketentuan Pasal 20 diubah terkait cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Ketentuan Pasal 21 diubah terkait struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji; Ketentuan Pasal 60 diubah terkait struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pengaturan Pajak Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sinkronisasi dan harmonisasi subtansi Peraturan Daerah dimaksud, sebagai dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 maupun optimalisasi pendapatan pajak dengan penambahan objek pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu Disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK Nomor 147/MK.07/2010; PMK Nomor 148/MK.07/2010; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yakni Ketentuan angka angka 47, angka 48, angka 49 dan angka 50 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 25 dihapus, Ketentuan Pasal 60 diubah, Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah dan Ketentuan Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting
guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan
retribusi daerah sebagai sarana mewujudkan
kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Brebes, perlu
pedoman yang mengatur pajak daerah dan retribusi
daerah. Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun
2021 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas
Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 (nol koma tiga persen) %. Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak
ditetapkan sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima persen) %.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes
Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 7); dan Peraturan Daerah kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor
4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
62 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan Restoran merupakan Pajak Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 30 Mei 1961 tentang Mengadakan dan Menarik “Pajak Pembangunan” perlu diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat