Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana ada perubahan pada ketentuan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1), pasal 16 ayat (3), Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5). Serta adanya penghapusan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan d, penghapusan ketentutan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan pasal 42, ketentuan Pasal 44, ketentuan Pasal 45, Ketentuan Pasal 46,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan