Jenis Retibusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; c. Retribusi Penqqantian Biaya Cetak Peta; d. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan e. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat