Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010

Pajak Daerah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan dan penetapan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2010
Tanggal Berlaku
28 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No. 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Brebes No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 1 Tahun 1998

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 2 Tahun 1998

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 3 Tahun 1998

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 4 Tahun 1998

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 5 Tahun 1998

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan