Materi Pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan huruf g ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 48 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat