Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Rumah Potong Hewan, mencakup obyek, subyek, golongan, dan wilayah pemungutan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mencapai keuntungan yang layak, efisiensi, dan mengikuti harga pasar. Bagian mengenai Rumah Potong Hewan melibatkan pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dan tata tertib di dalamnya. Larangan pemotongan hewan betina diberlakukan, kecuali dalam kondisi tertentu. Struktur tarif retribusi dijelaskan berdasarkan jenis layanan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan fasilitas, dan pemeriksaan karkas. Pembayaran dilakukan tunai, dengan tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
09 September 2000
Tanggal Berlaku
09 September 2000
Sumber
LD Tahun 2000 No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan Ternak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan