Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah "45"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, pelayanan Kesehatan, Ketentuan Retribusi, Stktur Dan Besarnya Tarip Dan saat Terjadinya Retribyusi Terutang, Tindakan Medis Dan Perawatan, Penyediaan Dan Pengeluaran Bahan Dan Alat Penunjang Medis, Ketentuan pembebasan Baiaya Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retibusi Yang Kadaluawarsa, Ketentuan Retribusi Bagi Peserta Asuransi Kesehatan, Tata tertib Perawatan, Pembayan Dan penyetroan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Sanksi administratif, Ketentuan penagihan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah "45"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2010
Tanggal Berlaku
09 Juni 2010
Sumber
LD 2010/11 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan