Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak, Pokok, Retribusi dan/atau Sanksinya, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6898 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bandung No. 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
  2. PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
  3. PERDA Kota Bandung No. 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  4. PERDA Kota Bandung No. 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
  5. PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  6. PERDA Kota Bandung No. 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
  7. PERDA Kota Bandung No. 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan
  8. PERDA Kota Bandung No. 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tega Lega
  9. PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2003 tentang Biaya Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
Mencabut sebagian :
  1. PERDA Kota Bandung No. 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
    Pasal 1 angka 52 sampai dengan angka 60, Pasal 68 sampai dengan Pasal 91
  2. PERDA Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan
    Mencabut Pasal 1 angka 35, Pasal 1 angka 36, Pasal 1 angka 65 sampai dengan angka 72, Pasal 3 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 88, Pasal 200 sampai dengan Pasal 224
  3. PERDA Kota Bandung No. 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
    Mencabut Pasal 1 angka 28, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 44 sampai dengan Pasal 60
  4. PERDA Kota Bandung No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    Pasal 1 angka 9, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 29, Pasal 30 sampai dengan Pasal 32
  5. PERDA Kota Bandung No. 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
    Mencabut Pasal 1 angka 12, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7 ayat (6), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18 sampai dengan Pasal 28, sampai dengan Pasal 35

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan