Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2012

Penyelenggaraan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Pasal 1 angka 9, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 29, Pasal 30 sampai dengan Pasal 32

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan