Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yakni Ketentuan angka angka 47, angka 48, angka 49 dan angka 50 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 25 dihapus, Ketentuan Pasal 60 diubah, Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah dan Ketentuan Pasal 75 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat