Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012

Penyelenggaraan Keolahragaan Dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
09 November 2012
Tanggal Pengundangan
09 November 2012
Tanggal Berlaku
09 November 2012
Sumber
LD 2012/21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Pasal 1 angka 52 sampai dengan angka 60, Pasal 68 sampai dengan Pasal 91
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan