Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012

Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
05 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2012
Tanggal Berlaku
05 Juli 2012
Sumber
LD 2012/11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Mencabut Pasal 1 angka 12, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7 ayat (6), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18 sampai dengan Pasal 28, sampai dengan Pasal 35

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan