Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan yang meliputi Ketentuan umum, Asas, maksud dan tujuan, Pekayanan bidang pangan, Pelayanan bidang pertanian, Pelayanan bidang perikanan, Kerja sama, Sistem informasi pangan, Peran masyarakata, Insentif dan disisentif, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat