Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024

Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan yang meliputi Ketentuan umum, Asas, maksud dan tujuan, Pekayanan bidang pangan, Pelayanan bidang pertanian, Pelayanan bidang perikanan, Kerja sama, Sistem informasi pangan, Peran masyarakata, Insentif dan disisentif, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bandung No. 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
  2. PERDA Kota Bandung No. 26 Tahun 2001 tentang Pelayanan Di Bidang Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan