Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, Ketentuan Pasal 51 diubah, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 75 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat