Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II, Mengubah Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat