PERDA Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kelembagaan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
1073 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023
PERDA Kab. Demak No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Demak No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Demak No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan
untuk mendukung kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan
mengenai seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pajak, retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, sistem informasi pajak dan retribusi, pemeriksaan pajak dan retribusi, sanksi administratif, peninjauan tarif, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018 dicabut.
123 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023
PERDA Kab. Magelang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Magelang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Di Kabupaten Magelang
PERDA Kab. Magelang No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus
memperhatikan potensi daerah berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan
Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi
di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Kemudahan Perpajakan Daerah, Sanksi Administratif, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2023 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 h sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Kedaliwarsa Penagihan Pajak dan Retibusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Rertibusi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penghargaan atau Hadiah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
86 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022;
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA PENAGIHAN; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK DAN RETRIBUSI; RETRIBUSI; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI DAERAH; WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH; PEMBAYARAN DAN PENYETORAN; PENGURANGAN, PEMBETULAN, DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH; PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI DAERAH; INSENTIF PEMUNGUTAN; INSENTIF FISKAL PAJAK DAN RETRIBUSI BAGI PELAKU USAHA; KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA; PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
137 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023
PERDA Kab. Tegal No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah yang bersumber dari Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah, perlu didukung oleh suatu
aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat
menjamin optimalisasi pendapatan sektor perpajakan dan
retribusi daerah sebagai pendongkrak bagi penyediaan fasilitas
dan pelayanan yang baik kepada masyarakat; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang
menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021 dicabut.
260 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023
PERDA Kab. Wonosobo No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terlaksananya prinsip akuntabilitas
dan prinsip efektifitas dalam pengelolaan pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten Wonosobo
maka perlu disusun peraturan daerah yang
mengatur tentang pajak daerah dan retribusi
daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah
yang berdasarkan demokrasi, pemerataan dan
keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, maka pengaturan tentang pajak daerah dan
retribusi daerah disusun dalam satu peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 dicabut.
235 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan desentralisasi fiskal yang
lebih maksimal, diperlukan pembaruan mekanisme
pemungutan pendapatan asli daerah berupa pajak dan
retribusi daerah;
b. bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerah
diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di segala urusan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda
dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 68 HLM; Penjelasan: 18 HLM; Lampiran: 323 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
sektor sumber Pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta
mewujudkan kemandirian Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Penyidik, Sanksi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 dicabut.
251 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2023 Nomor 11 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhusus suatu
daerah dalam sistem negara Republik Indonesia. bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintahan
daerah dalam bentuk pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah serta dasar pemungutan pajak tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah meliputi jenis retribusi dan dasar hukum pemberian retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
284 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat