PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2023/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan desentralisasi fiskal yang
lebih maksimal, diperlukan pembaruan mekanisme
pemungutan pendapatan asli daerah berupa pajak dan
retribusi daerah;
b. bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerah
diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di segala urusan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda
dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
- DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
- Jumlah Halaman: 68 HLM; Penjelasan: 18 HLM; Lampiran: 323 HLM
|