Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
LD.2023/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1691 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No.12 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
  2. PERDA Prov. DIY No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda DIY No.13 Tahun 2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu
  3. PERDA Prov. DIY No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  4. PERDA Prov. DIY No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  5. PERDA Prov. DIY No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  6. PERDA Prov. DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

  7. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan