Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan pada angka 47H, 47I, 47J, 47K, 47L, dan 47M Pasal 1, penambahan huruf h dan huruf i Pasal 2, perubahan pada Pasal 25, penghapusan huruf c Pasal 41, perubahan Pasal 43, penyisipan BAB VIIC dan BAB VIID dan disisipkan 12 (dua belas) Pasal, yakni Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, Pasal 43M, Pasal 43N, Pasal 43O, Pasal 43P, Pasal 43Q dan Pasal 43R.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
LD.2020/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Magelang No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Magelang No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan