Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan pada angka 47H, 47I, 47J, 47K, 47L, dan 47M Pasal 1, penambahan huruf h dan huruf i Pasal 2, perubahan pada Pasal 25, penghapusan huruf c Pasal 41, perubahan Pasal 43, penyisipan BAB VIIC dan BAB VIID dan disisipkan 12 (dua belas) Pasal, yakni Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, Pasal 43M, Pasal 43N, Pasal 43O, Pasal 43P, Pasal 43Q dan Pasal 43R.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat