Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf f Pasal 2, penyisipan Pasal 38A, Pasal 39A, Pasal 40A, Pasal 41A, Pasal 42A dan Pasal 43A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
10 November 2014
Tanggal Berlaku
10 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Magelang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Magelang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan