Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Kedaliwarsa Penagihan Pajak dan Retibusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Rertibusi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penghargaan atau Hadiah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat