Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Kedaliwarsa Penagihan Pajak dan Retibusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Rertibusi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penghargaan atau Hadiah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Subang No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. PERDA Kab. Subang No. 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
  3. PERDA Kab. Subang No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan