Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 39 dirubah dengan merincikan jenis tarif pajak hiburan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat