Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah : - Pasal 3 tentang Pajak Hotel - Pasal 7 tentang Pajak Hiburan - Pasal 30 tentang penentuan Pajak Hiburan. - Pasal 40 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. - Pasal 47 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat