Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat