kesehatan-retribusi-pelayanan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2020 / No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Pearturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ATas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011
- 15 halaman
|