PAJAK DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan pelaksanaan penarikan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah ; bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2012
Nomor : S-419/MK/2012 perihal :
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Tahun 2013, dinyatakan perlu ada perubahan tentang mulai berlakunya
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBBP2 ) ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 116 mengenai masa berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 diubah.
- 3 hal
|