Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pajak, retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, sistem informasi pajak dan retribusi, pemeriksaan pajak dan retribusi, sanksi administratif, peninjauan tarif, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
LD.2023/No. 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Demak No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. PERDA Kab. Demak No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
  3. PERDA Kab. Demak No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011

  9. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010

  10. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan