Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pajak, retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, sistem informasi pajak dan retribusi, pemeriksaan pajak dan retribusi, sanksi administratif, peninjauan tarif, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat