PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA PENAGIHAN; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK DAN RETRIBUSI; RETRIBUSI; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI DAERAH; WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH; PEMBAYARAN DAN PENYETORAN; PENGURANGAN, PEMBETULAN, DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH; PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH; INSENTIF PEMUNGUTAN; INSENTIF FISKAL PAJAK DAN RETRIBUSI BAGI PELAKU USAHA; KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA; PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat