Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10 TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) beserta ketentuan pelaksanaannya dan semakin luasnya kewenangan daerah dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu mengadakan pengaturan untuk menyelenggarakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46 / M. DAG /PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor Tahun 2008;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berwenang menjalankan urusan kegiatan di bidang perdagangan dan perindustrian, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perdagangan, perindustrian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Pemerintah Kota Palopo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIK) Kota Palopo Tahun 2019-2039.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian, terkait Rencana Pembangunan
Industri Kata, maka perlu membentuk Rencana
Pembangunan Industri Kota Palopo dengan
memperhatikan potensi sumber daya industri daerah,
rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan
keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri
daerah, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung
lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kata
Tahun 2019-2039.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo,
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
c
• '!.
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran
• 't
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 300);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301);
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 11)
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BABIV
VISI, MISI DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
BABV
STRATEGI DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
KOTA PALOPO
BAB VI
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH
BAB VII
SISTEMATIKA RPIK
BAB VIII
WILAYAH PENGEMBANGAN INDUSTRI
BAB IX
PELAKSANAAN
BAB X PELAPORAN
BAB XI
PERIZINAN PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI DAN FASILITAS
BAB XII
PERAN MASYARAKAT
BAB XIII
PEMBIAYAAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 10 TAHUN 2019
12
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2023 (531)/73 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada insustri batik yang menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan baku yang berdampak pada lingkungan, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri batik;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri hijau untuk Industri Batik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm
Undang-undang (UU) Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan 418 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Organisasi Dinas Perindustrian
Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 yang ditindak
lanjuti dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 42
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang
Perindustrian, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan
struktur organisasi Dinas Perindustrian Kabupaten Kolaka
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan perubahan Peraturan
Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2018 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan Bidang Perindustrian(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 849);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 6);
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ten tang fungsi Dinas Perindustrian diubah,Ketentuan Pasal 8 ayat (1)tentang Susunan Organisasi Dinas Perindustrian Kabupaten Kolaka Utara diubah, Ketentuan Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan
25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan
pelayanan penjualan produksi daerah kepada masyarakat,
peningkatan pengembangan usaha masyarakat, serta
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1979 dicabut.
17 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN 2020/ NO 369; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL SOMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang di Sentra Industri Kecil Somber;
b. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lahan Sentra
Industri Kecil Somber sebagaimana diatur dalam
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Kawasan Industri Kecil Somber,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri
Kecil Somber;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015;
Sentra Industri Kecil Somber yang selanjutnya disingkat SIKS adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKS dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dalam
suatu kawasan yang kegiatan usahanya sesuai dengan tata ruang kota dan
sebagai upaya pengendalian terhadap tata kelola lingkungan industri kecil yang
bersih dan sehat. Pengelolaan SIKS bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam Sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya; Pemanfaatan dan penggunaan lokasi di SIKS yang telah mendapat Persetujuan i
sebelum Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya hak guna bangunan atau perjanjian kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2019.
mencabut PERWALI No. 4 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2022
Permenperin No. 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian
Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 11, BN.2022/No.403, http://jdih.kemenperin.go.id: 10 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat