industri-batik
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2023 (531)/73 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada insustri batik yang menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan baku yang berdampak pada lingkungan, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri batik;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik;
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH dan sertifikasi industri hijau
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri hijau untuk Industri Batik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 52 hlm
|