Pencabutan - Peraturan Menteri Perindustrian
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19, BN 2023 (660) : 12 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian
Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan standar nasional Indonesia produk industri yang diberlakukan secara wajib telah ditunjuk lembaga penilaian kesesuaian.
- Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenperin Nomor 45 Tahun 2022; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
- Peraturan ini mencabut Permenperin mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
|