Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011

PELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Jenis-jenis Pelayanan; Ketentuan Perizinan; Kewajiban; Ketentuan Penyidikan sanksi admnistrasi;Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang PELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
13 September 2011
Tanggal Pengundangan
14 September 2011
Tanggal Berlaku
14 September 2011
Sumber
LD.2011/NO.10 TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 38 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan