Sentra Industri Kecil Somber yang selanjutnya disingkat SIKS adalah Sentra tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKS dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dalam suatu kawasan yang kegiatan usahanya sesuai dengan tata ruang kota dan sebagai upaya pengendalian terhadap tata kelola lingkungan industri kecil yang bersih dan sehat. Pengelolaan SIKS bertujuan untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam Sentra; b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha; c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar industri dan penerapannya; Pemanfaatan dan penggunaan lokasi di SIKS yang telah mendapat Persetujuan i sebelum Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya hak guna bangunan atau perjanjian kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat