Pengesahan Memorandum - Saling Pengertian - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia - Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab - Kerja Sama - Bidang Pertahanan
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Undang-Undang ini mengetur mengenai Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 9)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Luwu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Luwu terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Kecamatan Belopa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 9)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Enrekang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Enrekang berkedudukan di Kecamatan Enrekang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 8)
UU No. 86 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 84 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 83 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 81 Tahun 2024 tentang Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 80 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 77 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut sebagian dengan
UU No. 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 84 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 83 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 81 Tahun 2024 tentang Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 80 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 77 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a.Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo. 1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia seiak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atasdasar, Undang-undang tersebut.b.Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat"Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negaradalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam KeputusanPresiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suararakyat di daerah yang bersngkutan Pemerintah berpendapat sudahtiba saatnya untuk-sesuai dengan pasal 73 ayat 4 Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukanDaerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerahtingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
a.Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia.b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6)sebagaimana sejak itu telahdiubah
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-MEMUTUSKAN :I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143).II.Menetapkan:Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalamwilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggara Timur
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1958.
I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143)
UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Badung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Kabupaten Badung terdiri atas 6 (enam) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Badung berkedudukan di Kecamatan Mengwi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bangli, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bangli di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bangli terdiri atas 4 (empat) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bangli berkedudukan di Kecamatan Bangli.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kecamatan Buleleng.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gianyar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Gianyar berkedudukan di Kecamatan Gianyar.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Karangasem bernama Amlapura yang berkedudukan di Kecamatan Karangasem.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat