PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya peredaran
dan penyalahgunaan minuman beralkohol, alkohol dan
obat-obatan dan zat adiktif lainnya sehingga dapat
menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental
dan berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah ; bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi
beredarnya minuman beralkohol, penyalahgunaan
alkohol dan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, maka
perlu adanya pengaturan dan pengendalian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Minuman Beralkohol,
Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif
Lainnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Larangan;
4. Upaya Pencegahan;
5. Pengaturan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya membangun manusia seutuhnya,
berjati diri, mandiri dan produktif adalah dengan
memenuhi kebutuhan dasar akan tempat tinggal dan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan
berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan
lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih
meningkatkan kualitas lingkungan Daerah, maka perlu
adanya pengaturan terhadap penyediaan perumahan
melalui pembangunan rumah susun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/Prt/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRP/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/
PERMEN /M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 22/
PERMEN/ M/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
10/PERMEN/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07
Tahun 2013 ; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun
2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun
2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembinaan;
4. Penyelenggaraan Perumahan;
5. Persyaratan Pembangunan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
7. Pemeliharaan dan Perbaikan;
8. Penyediaan Tanah;
9. Rumah Susun;
10. Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh;
11. Prasarana, Sarana dan Utilitas;
12. Pendanaan;
13. Peran Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian nilai
barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan
modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk
dilakukan perbaikan terhadap nilai barang milik daerah
berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah XII Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik
Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK. 06/ 2010; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya status RSUD Ratu Zalecha menjadi BLUD maka RSUD Ratu Zalecha diberikan kewenangan untuk mengelola dan menetapkan obyek dan tarif pelayanan kesehatan, berdasarkan hal tersebut maka pengaturan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ratu Zalecha perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 A dan 95 B Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menggratiskan biaya pengurusan dan penerbitan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan melarang adanya pungutan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta adanya penambahan objek Retribusi Jasa Umun berupa retribusi alat pemadam kebakaran dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 453 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah angka I huruf b Lampiran I;
2. merubah lampiran II;
3. merubah lampiran III;
4. merubah lampiran IV;
5. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 - 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 274 ayat (1) ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi terhadap hasil RPJMD Tahun 2010-2015 dalam rangka penilaian terhadap hasil pelaksanaan RPJMD dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Banjar No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Kebersihan Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah Pasal 1;
2. merubah Pasal 2;
3. merubah Pasal 4;
4. merubah Pasal 5;
5. merubah Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu
yang mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan
sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan internasional, maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses pendidikan bermutu;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, maka perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan bermutu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan;
3. Standar Isi Pendidikan Bermutu;
4. Proses Pendidikan Bermutu;
5. Kompetensi Lulusan;
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
7. Sarana dan Prasarana;
8. Pengelolaan Pendidikan;
9. Pendanaan Pendidikan;
10. Penilaian;
11. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata pertumbuhan dan perkembangan pasar dan fasilitas penunjangnya serta untuk meningkatkan pembinaan pedagang perlu dilakukan peningkatan pengelolaan pasar guna menunjang sarana pengembangan perekonomian di Kabupaten Banjar.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 8 Tahun 1953; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah Pasal 1;
2. merubah Pasal 4;
3. merubah Pasal 7;
4. merubah Pasal 10;
5. merubah Pasal 11;
6. merubah Pasal 12;
7. menambah Pasal 12A;
8. merubah Pasal 13;
9. menghapus Pasal 14;
10. menghapus Pasal 15;
11. merubah Pasal 18;
12. merubah Pasal 21;
13. merubah Pasal 28;
14. menambah penjelasan Pasal 29;
15. merubah Pasal 30;
16. merubah Pasal 40;
17. merubah Pasal 43;
18. merubah Pasal 45;
19. merubah Pasal 50A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan fenomena
sosial yang keberadaannya membahayakan diri sendiri
dan/atau orang lain dan ketertiban umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan
tindak kekerasan;
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan warga yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama serta perhatian
yang sama sehingga perlu dilakukan penanggulangan
secara komprehensif, terpadu, terarah dan
berkesinambungan dengan melibatkan berbagai unsur
baik pemerintah maupun non pemerintah agar
mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan
dan Pengemis;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1983; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah beberapa
kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Usaha Pembinaan;
3. Pembinaan Gelandangan dan Pengemis;
4. Partisipasi Masyarakat;
5. Ketentuan Larangan;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat