Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Panggung dan Retribusi IMB, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Fungsi Bangunan Panggung; 4. Persyaratan Bangunan Panggung; 5. Penyelenggaraan Bangunan Panggung; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat