Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan perubahan singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah; 2. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Bagian Keempat Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah/Sederajat diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 6. Ketentuan Pasal 10 Bagian Keenam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 7. Ketentuan Pasal 11 Bagian Ketujuh Kurikulum SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 8. Ketentuan Pasal 16 Bagian Ketiga Kompetensi Lulusan SD/MI/Sederajat diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMP/MTs/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 10. Ketentuan Pasal 18 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMA/MA/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 11. Ketentuan Pasal 19 Bagian Keenam Kompetensi Lulusan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 12. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf b diubah; 13. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 15. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah; 16. Ketentuan Pasal 34 ayat (4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 17. Ketentuan Pasal 54 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat