Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan; 3. Standar Isi Pendidikan Bermutu; 4. Proses Pendidikan Bermutu; 5. Kompetensi Lulusan; 6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 7. Sarana dan Prasarana; 8. Pengelolaan Pendidikan; 9. Pendanaan Pendidikan; 10. Penilaian; 11. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat