Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan; 3. Standar Isi Pendidikan Bermutu; 4. Proses Pendidikan Bermutu; 5. Kompetensi Lulusan; 6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 7. Sarana dan Prasarana; 8. Pengelolaan Pendidikan; 9. Pendanaan Pendidikan; 10. Penilaian; 11. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2014
Tanggal Berlaku
19 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1077 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan