Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Modal; 4. Susunan Organisasi; 5. Pengurus dan Pegawai; 6. Badan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat