Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. merubah Pasal 1; 2. merubah Pasal 4; 3. merubah Pasal 7; 4. merubah Pasal 10; 5. merubah Pasal 11; 6. merubah Pasal 12; 7. menambah Pasal 12A; 8. merubah Pasal 13; 9. menghapus Pasal 14; 10. menghapus Pasal 15; 11. merubah Pasal 18; 12. merubah Pasal 21; 13. merubah Pasal 28; 14. menambah penjelasan Pasal 29; 15. merubah Pasal 30; 16. merubah Pasal 40; 17. merubah Pasal 43; 18. merubah Pasal 45; 19. merubah Pasal 50A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat