Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Kebersihan Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. merubah Pasal 1; 2. merubah Pasal 2; 3. merubah Pasal 4; 4. merubah Pasal 5; 5. merubah Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat