Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan demi efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, serta Kabupaten Musi Banyuasin sudah menerapkan pola maksimal untuk penyusunan struktur SKPD Dinas, maka perlu digabung dua dinas yang sudah terbentuk, yaitu Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 2, ayat (2) butir d dan butir p, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 Perda No. 5 Tahun 2008 dihapus.
Rincian tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bayung Lencir Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa rencana detail tata ruang merupakan manifestasi dari
penyelenggaraan penataan ruang yang mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku kepentingan, dan penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan guna mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036 perlu menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bayung Lencir;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia No 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Sadan
Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bayung Lencir Tahun 2023-2043, Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup. wilayah perencanaan, tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sampai tahun 2036 dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2016-2036 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten adalah Reneana Tata Ruang Wilayah yang mengatur reneana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan. yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Diatur tentang fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, arahan pengenaan sanksi, peninjauan kembali RTRW, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003 - 2013
Ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan bupati : Kawasan peruntukan pertambangan diluar wilayah pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang aktivitas rekreasi dan penetapan lebar sempadan danau/waduk, tata cara pemberian insentif, tata cara pengenaan disinsentif, Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Penyusunan RDTRK sebagai penjabaran RTRW ditetapkan paling lambat 3 (tiga)tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
82 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019
KRETERIA - PENERIMA - TAMBAHAN - PENGAHASILAN - PEGAWAI - BERDASARKAN - TEMPAT - TUGAS DI DAERAH - TERPENCIL (KURANG DIMINATI) PADA DINAS KESEHATAN - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kreteria Penerima Tambahan Pengahasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Tugas di Daerah Terpencil (Kurang Diminati) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
a.Bahwa berdasarkan pasaI 39 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagai telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri DaIam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai
negeri sipil berdasarkan pertimbangan objektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan;
b.bahwa Kabupaten Musi Banyuasin masih terdapat Desa
terpencil dan tidak diminati yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor
179/KPTS.DINKES/2016 tanggaI 07 Januari 2016;
c.bahwa untuk mendukung kineIja Medis, Paramedis
dan Non Paramedis yang bert~gas di daerah terpencil
atau kurang diminati perlJ diberikan tambahan
Penghasilan Pegawai;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 8 Tahun 1974 ;UU No 32 Tahun 1992 ;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 1 .Tahun 2004 ;UU No 23 Tahun 2014 ;sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;Permendagri No 21 Tahun 2011;Perbup No 85 Tahun 2018
Materi pokok ;Ketentuan Umum ,Maksud Dan Tujuan,Krıterıa Penerıma Tambahan Penghasılan,Ketentuan Dan Persyaratan Pemberıan Tambahan
Penghasılan Berdasarkan Tempat Tugas,Besaran Pemberıan Tambahan Penghasılan
Berdasarkan Tempat Tugas,Prosedur Dan Tata Cara Pembayara,Pembıayaa,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Kabupaten Musi Banyuasin-Tahun Anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 559/KPTS/BPKAD/2019, sehingga Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 100 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketetapan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi jasa usaha; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 13/Permentan/OT.140/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; nama, objek, subjek dan golongan retribusi; kegiatan pemotongan hewan; pengawasan pemotongan hewan; penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah dan tatacara pemungutan; pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemanfaatan; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
ABSTRAK:
Dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kebandarudaraan di Kabupaten Musi Banyuasin; Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin perlu disesuaikan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Transportasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek, dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; retribusi jasa usaha; retribusi perizinan tertentu; tata cara pemungutan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan berikut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
(a) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 1999;
(b) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 39 Tahun 2002;
(c) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 40 Tahun 2002;
(d) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 42 Tahun 2002;
(e) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 43 Tahun 2002;
(f) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 44 Tahun 2002;
(g) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2002;
(h) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2002;
(i) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 29 Tahun 2005;
(j) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 30 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Ketentuan mengenai objek Retribusi dan besaran tarif Retribusi dalam Pasa1 3 dan Pasa1 8 Peraturan Daerah perlu disesuaikan seiring dengan bertambahnya fasilitas rekreasi dan olahraga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SKRD diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, tarif pajak, jenis retribusi, objek retribusi, subjek retribusi dan wajib retribusi, tarif retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (PAT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (PAT), Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyedian dan/atau Penyedotan Kakus, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Parkir.
92 hlm, Penjelasan : 15 hlm, Lampiran : 145 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerala (APBD)Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 679/KPTS~tLPKAD/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten, Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan
Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 38 tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu diatur
dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatab. dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat