Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2016-2036 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten adalah Reneana Tata Ruang Wilayah yang mengatur reneana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan. yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Diatur tentang fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, arahan pengenaan sanksi, peninjauan kembali RTRW, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat