Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adaIah unsur pembantu KepaIa Daerah dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah daIam PenyeIenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli bupati, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 3376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
  2. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
  2. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
  3. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin
  4. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
  5. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
  6. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin

  9. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin

  10. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Musi Banyuasin

  11. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan