Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adaIah unsur pembantu KepaIa Daerah dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah daIam PenyeIenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli bupati, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat