COVID 19 – BANTUAN KEUANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD. 2020/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Ktps.848/V/2020 tentang Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Penanganan Dampak Sosial Corona Virus Disease (COVID- 19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020, maka perlu diatur mekanisme penyaluran bantuan dan pertanggungjawaban.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; KEPPRES No. 7 Tahun 2020; KEPPRES No. 11 Tahun 2020; KEPPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERGUBRI No. 29 Tahun 2020; KEPGUBRI No. Kpts.848/V/2020; KEPKA DINSOS No. Kpts.39/DINSOS/V/2020; PERBUP BENGKALIS No. 18 Tahun 2020; KEP.BUP. BENGKALIS Nomor: 222/KPTS/IV/2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman bantuan keuangan bersifat khusus untuk peningkatan kualitas jaring pengaman sosial dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; penggunaan, sumber dana dan alokasi; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penyaluran; pelaporan; evaluasi; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
|