DANA DESA - PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2020/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur tentang pengalokasian alokasi dana desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA KAB. BENGKALIS No. 14 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP BENGKALIS No. 18 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengalokasian alokasi dana desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 yang dimuat dalam: ketentuan umum; pengalokasian; penggunaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
|