DANA DESA – PENGALOKASIAN DANA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. 2020/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu adanya kebijakan dan langkah luar biasa dari Pemerintah dan lembaga terkait sebagai upaya penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui peningkatan belanja kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial (sosial safety net) dan pemulihan perekonomian serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 139/PMK.07/2019; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA KAB.BENGKALIS No. 14 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP BENGKALIS No. 18 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengalokasian alokasi dana desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 yang terdiri atas: ketentuan umum; pengalokasian; penyaluran; penggunaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|