Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 81 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, yaitu merubah ketentuan dalam Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2020
Tanggal Berlaku
09 Desember 2020
Sumber
BD. 2020/No. 81
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 43 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan