DANA DESA - PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD. 2020/No. 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 139/PMK.07/2019; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA KAB.BENGKALIS No. 2 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, yaitu merubah ketentuan dalam Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, yaitu merubah ketentuan dalam Pasal 5
|